
SURAT EDARAN PELAKSANAAN BEKERJA DARI RUMAH (BDR) UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI UNIVERSITAS BENGKULU
Yth. Sivitas Akademika dan Karyawan
Universitas Bengkulu
Menindaklanjuti SE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2021, tanggal 18 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Kebijakan Bekerja Dari Rumah di Kementerian Pendidikan
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dalam rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah, Serta Konferensi Pers Tim Mitigasi PB IDr dan Perhimpunan 5 Profesi Dokter Tentang Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia, serta meningkatnya kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Universitas Bengkulu, Rektor Universitas Bengkulu memutuskan:
- Menutup Kampus Universitas Bengkulu mulai tanggal 7 sampai dengan 11 Juli 2021 dan akam dibuka kembali pada tanggal12 Juli 2021;
- Menerapkan pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (BDR) bagi seluruh Pejabat, Pendidik (dosen) dan Tenaga Kependidikan sampai dengan tanggaI 11Juli 2021;
- Bagi Pejabat, Pendidik (dosen) dan Tenaga Kependidikan yang memiliki pekerjaan yg sifatnya sangat penting dan mendesak dapat melaksanakan tugas di Kampus dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat;
- Surat Edaran terdahulu yang tidak bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tetap berlaku.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan. Semoga setiap sivitas akademika dan karyawan Universitas Bengkulu dan keluarganya senantiasa dalam keadaan sehat.