Dalam pertemuan tersebut, Mr. Abu Bakar menjelaskan, dalam proses produksinya, PLTU Teluk Sepang menghasilkan limbah hasil pembakaran dalam jumlah besar berupa fly ash dan bottom ash. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah menghilangkan fly ash dan bottom ash dari daftar limbah B3, kemungkinan pemanfaatan limbah tersebut terbuka lebar, sehingga PT Power Bengkulu Bengkulu mengambil langkah tersebut. berinisiatif mengundang Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Bengkulu untuk melakukan pengkajian dan penelitian terhadap potensi pemanfaatan limbah tersebut. Pemanfaatan fly ash dan bottom ash secara bertanggung jawab berdasarkan hasil penelitian yang komprehensif diharapkan dapat memberikan manfaat ganda yaitu penggunaan material yang murah dan berkualitas serta menyelesaikan masalah penumpukan limbah sisa pembakaran di PLTU Teluk Sepang.
Usai pertemuan, tim dosen melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas produksi dan fasilitas pengumpul sampah di PLTU Teluk Sepang dengan didampingi oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu. Kunjungan tersebut menghasilkan gambaran proses produksi dan jumlah limbah yang dihasilkan. Selain itu, tim dosen juga telah mengambil sejumlah sampel limbah fly ash dan bottom ash dari fasilitas penumpukan untuk dibawa ke laboratorium sebagai sampel untuk pengujian awal sifat fisik material. Selanjutnya disepakati tim dosen Teknik Sipil Unib akan menyusun proposal penelitian/road map pemanfaatan limbah tersebut dengan dukungan PT Tenaga Listrik Bengkulu dan langkah pemanfaatan selanjutnya akan terus dikoordinasikan antara kedua pihak.