Akreditasi dan Penjaminan Mutu
Akreditasi dan Penjaminan Mutu
Program Studi Sarjana Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Bengkulu menjalankan penjaminan mutu internal secara berkala di tingkat program studi, fakultas, dan universitas. Lewat mekanisme itu program studi menjaga agar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum tetap sesuai standar mutu yang ditetapkan, sekaligus memperoleh dasar untuk perbaikan berkelanjutan.
Status akreditasi
Informasi peringkat akreditasi program studi beserta nomor keputusan dan masa berlakunya sedang dimutakhirkan dan akan ditampilkan pada halaman ini.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Program studi menjalankan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan tahapan PPEPP sesuai ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan.
- Pada tahap penetapan, program studi menetapkan standar kurikulum dan pembelajaran, lalu menuangkannya ke dalam dokumen kurikulum program studi.
- Pelaksanaan berada di tangan seluruh dosen, yang menjalankan kurikulum itu dalam proses pembelajaran.
- Evaluasi pelaksanaan berlangsung melalui monitoring perkuliahan, kuesioner umpan balik mahasiswa, dan Audit Mutu Internal (AMI) tahunan.
- Pada tahap pengendalian, program studi menganalisis hasil evaluasi tersebut untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian dan merumuskan tindakan korektif.
- Peningkatan mencakup tindakan korektif yang dijalankan program studi serta inovasi untuk memperbaiki mutu secara berkelanjutan.
Siklus yang sama berjalan pada tataran pengembangan kurikulum, dalam kerangka Continuous Quality Improvement dengan tahapan Plan-Do-Check-Act (PDCA). Perancangan kurikulum adalah tahap Plan, implementasi pembelajaran mengisi tahap Do, evaluasi melalui Audit Mutu Internal dan tracer study menjadi tahap Check, dan penyusunan dokumen kurikulum baru menutup siklus sebagai Act.
Audit Mutu Internal
Universitas menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) satu kali setiap tahun. AMI menjadi instrumen Check dalam siklus PDCA, yakni alat untuk mengukur kesenjangan antara pelaksanaan dan standar mutu yang ditetapkan. Evaluasi dalam satu siklus AMI mencakup tujuh komponen berikut.
- Kebijakan AMI menetapkan arah dan sasaran mutu yang hendak dicapai.
- Manual Mutu adalah dokumen yang menjabarkan pengorganisasian dan prosedur penjaminan mutu pada tingkat universitas, fakultas, jurusan, hingga program studi, termasuk pejabat yang melaksanakan prosedur tersebut.
- Standar AMI adalah dokumen mutu yang memuat indikator kinerja terukur untuk menilai capaian kinerja pembelajaran program studi.
- Pemantauan dan audit mutu internal berupa audit kepatuhan yang dilaksanakan universitas secara internal terhadap unit di bawahnya, dengan melibatkan Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM).
- Evaluasi diri disusun oleh unit pelaksana akademik, yaitu fakultas, jurusan, dan program studi.
- Rumusan koreksi berisi rekomendasi tindakan perbaikan yang bertolak dari temuan kegiatan pemantauan dan audit.
- Peningkatan mutu berkelanjutan berupa pelaksanaan program dan kegiatan perbaikan di seluruh unit pelaksana akademik.
Program studi memakai hasil AMI sebagai dasar perbaikan minor pada semester berikutnya. Temuan AMI antara lain mencatat terselenggaranya kegiatan ilmiah di luar pembelajaran seperti kuliah umum, serta adanya materi pembelajaran yang bersumber dari hasil penelitian dosen.
Peran unit penjaminan mutu
Pada tingkat fakultas dan universitas, dua unit menopang jalannya siklus PPEPP.
- Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas bertugas mendampingi dan memantau pelaksanaan standar mutu di tingkat program studi dan fakultas.
- Unit Penjaminan Mutu (UPM) Universitas bertugas mengembangkan standar, manual, dan instrumen mutu, serta melaksanakan Audit Mutu Internal di seluruh unit kerja universitas.
Penelusuran lulusan (tracer study)
Program studi menelusuri lulusannya lewat tracer study untuk menilai relevansi dan efektivitas kurikulum dari sudut pandang dunia kerja. Data dari alumni dan pengguna lulusan memberi gambaran mengenai:
- kesesuaian kompetensi yang diajarkan dengan kebutuhan di dunia kerja;
- masa tunggu lulusan memperoleh pekerjaan pertama;
- kompetensi baru yang dibutuhkan dunia kerja namun belum tercakup dalam kurikulum.
Hasil tracer study menjadi dasar penyesuaian kurikulum. Penyesuaian itu dapat sebatas revisi minor, misalnya pembaruan konten mata kuliah, atau berupa revisi mayor seperti perubahan struktur kurikulum atau penambahan konsentrasi. Program studi juga menghimpun masukan melalui lokakarya dan diskusi kelompok terarah bersama pengguna lulusan dan alumni, di antaranya PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, Dinas ESDM, dan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Cabang Bengkulu.
Tinjauan kurikulum berkala
| Jenis tinjauan | Periode | Dasar dan hasil |
|---|---|---|
| Tinjauan minor | Setiap akhir tahun akademik | Didasarkan pada evaluasi pembelajaran, umpan balik mahasiswa, dan temuan AMI. Hasilnya berupa penyesuaian Rencana Pembelajaran Semester, metode pembelajaran, atau materi mata kuliah tertentu. |
| Tinjauan mayor | Setiap 4–5 tahun | Melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, dan industri. Didasarkan pada tracer study, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan kebijakan pemerintah, serta kebutuhan pasar kerja. Hasilnya dapat berupa restrukturisasi kurikulum, perubahan Capaian Pembelajaran Lulusan, atau penyesuaian mata kuliah. |
Landasan hukum penjaminan mutu
Program studi menyelenggarakan dan menjamin mutu kurikulumnya dengan mengacu pada peraturan dan panduan berikut.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Mendukung MBKM (Kemendikbud, 2020).
- Panduan Akademik Rekomendasi Forum Pendidikan Tinggi Teknik Elektro Indonesia (FORTEI).
- Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Akademik.
Dokumen mutu yang dapat diakses publik
Berkas dokumen ini sedang disiapkan program studi.
Arah dan sasaran mutu program studi diuraikan pada halaman Visi dan Misi serta halaman Tujuan.