Unduh Dokumen
Unduh Dokumen Program Studi
Halaman ini menghimpun dokumen resmi Program Studi Sarjana (S1) Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Bengkulu untuk mahasiswa, dosen, calon mahasiswa, dan pemangku kepentingan lain. Program studi mengelompokkannya menjadi dokumen kurikulum, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dokumen akreditasi, panduan tugas akhir dan aturan peralihan, serta dokumen rujukan kurikulum.
Berkas dokumen pada halaman ini sedang disiapkan program studi.
Dokumen kurikulum
Naskah Akademik Kurikulum 2025 Program Sarjana (S1) Teknik Elektro
Dokumen induk kurikulum yang berlaku bagi mahasiswa angkatan 2025 dan seterusnya. Isinya mencakup landasan perancangan kurikulum, visi, misi, dan tujuan program studi, profil lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), struktur kurikulum dengan beban studi total 145 SKS yang dijadwalkan selesai dalam 8 semester, implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sistem penjaminan mutu, serta aturan peralihan dan penilaian tugas akhir. Naskah ini memakai pendekatan Outcome-Based Education (OBE) dan menempatkan kekhasan program studi pada mitigasi bencana dan energi terbarukan untuk wilayah pesisir dan hutan hujan tropis.
Dekan Fakultas Teknik menetapkan dokumen ini pada 26 Mei 2025 dan Rektor Universitas Bengkulu mengesahkannya pada 3 Juni 2025.
Ringkasan struktur dan sebaran mata kuliah Kurikulum 2025
Bab VI Naskah Akademik memuat komposisi dan sebaran beban studi Kurikulum 2025. Total beban studi program sarjana 145 SKS. Kelompok mata kuliah yang disebut naskah adalah Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) 21 SKS, Mata Kuliah Wajib Fakultas (MKWF) 11 SKS, Mata Kuliah Inti Program Studi 88 SKS, dan Mata Kuliah Pilihan minimal 6 SKS yang dapat dipakai mahasiswa untuk memperdalam minat atau mendukung kegiatan MBKM. Bab yang sama memuat tabel sebaran mata kuliah per semester beserta kode dan bobot SKS setiap mata kuliah.
Rincian kelompok mata kuliah di atas mengikuti Bab VI Naskah Akademik Kurikulum 2025, sedangkan total beban studi program sarjana yang dinyatakan pada bab yang sama adalah 145 SKS; program studi sedang menyelaraskan keduanya.
Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Tim Penyusunan Kurikulum Tahun 2025
Naskah Akademik Kurikulum 2025 melampirkan Keputusan Rektor Universitas Bengkulu tentang Pengangkatan Tim Penyusunan Kurikulum Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Bengkulu Tahun 2025 sebagai dasar legalitas penyusunan kurikulum.
Nomor dan tanggal keputusan ini sedang dilengkapi program studi.
Keputusan Ketua Program Studi tentang Daftar Ekuivalensi Mata Kuliah
Bab X Naskah Akademik menyatakan bahwa program studi akan menerbitkan SK Ketua Program Studi berisi daftar ekuivalensi mata kuliah kurikulum lama ke Kurikulum 2025. Daftar itu menjadi pedoman bagi mahasiswa dan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
Setiap dosen wajib menyusun RPS untuk mata kuliah yang diampunya, dan dokumen itu berlaku sebagai kontrak belajar antara dosen dan mahasiswa. Bab VIII Naskah Akademik menetapkan bahwa setiap RPS di Universitas Bengkulu memuat identitas mata kuliah, CPL yang dibebankan, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Sub-CPMK, deskripsi singkat mata kuliah, bahan kajian, pustaka, serta rencana pembelajaran mingguan lengkap dengan indikator penilaian, bentuk dan metode pembelajaran, estimasi waktu, pengalaman belajar mahasiswa, dan bobot penilaian.
Format standar RPS
Templat RPS mengikuti delapan komponen baku yang ditetapkan Bab VIII Naskah Akademik Kurikulum 2025. Dosen memakainya sebagai acuan saat menyusun RPS seluruh mata kuliah.
Contoh RPS pada lampiran Naskah Akademik
Naskah Akademik melampirkan tiga contoh RPS yang sudah terisi lengkap sebagai acuan bagi dosen: RPS mata kuliah dasar rekayasa (contoh: Medan Elektromagnetika), RPS mata kuliah keahlian (contoh: Dasar Sistem Telekomunikasi), dan RPS mata kuliah pilihan (contoh: Proteksi Sistem Tenaga).
RPS seluruh mata kuliah Kurikulum 2025
Program studi menghimpun RPS seluruh mata kuliah yang ditawarkan pada Kurikulum 2025 dan menatanya per semester, sehingga mahasiswa dapat membaca capaian pembelajaran, bahan kajian, dan komponen penilaian sebelum perkuliahan dimulai.
Dokumen akreditasi
Untuk penjaminan mutu internal, Bab IX Naskah Akademik menyatakan bahwa program studi menjalankan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) dengan Audit Mutu Internal (AMI) tahunan, didukung Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Universitas.
Keputusan dan sertifikat akreditasi program studi
Keputusan penetapan peringkat akreditasi beserta sertifikat yang berlaku bagi Program Studi Sarjana Teknik Elektro. Informasi peringkat akreditasi beserta nomor keputusan dan masa berlakunya sedang dimutakhirkan dan akan ditampilkan pada halaman ini.
Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
Program studi menyusun kedua laporan ini untuk keperluan akreditasi.
Laporan Audit Mutu Internal
Ringkasan hasil Audit Mutu Internal tahunan menjadi salah satu dasar tinjauan minor kurikulum, sebagaimana diatur pada Bab IX Naskah Akademik.
Panduan tugas akhir dan aturan peralihan
Bab X Naskah Akademik Kurikulum 2025 mengatur dua hal yang langsung menyangkut penyelesaian studi mahasiswa, yaitu aturan peralihan kurikulum dan penilaian tugas akhir.
Aturan peralihan kurikulum
Kurikulum 2025 berlaku bagi mahasiswa baru angkatan 2025 dan seterusnya. Mahasiswa aktif dari angkatan sebelumnya, yaitu Kurikulum 2021 dan sebelumnya, menyelesaikan studi dengan struktur kurikulum lama. Bila mata kuliah pada kurikulum lama tidak lagi ditawarkan, program studi menyediakan mata kuliah ekuivalen dari kurikulum baru dan memakai SK Ketua Program Studi tentang daftar ekuivalensi mata kuliah sebagai pedoman.
Ketentuan bentuk dan penilaian tugas akhir
Dengan fleksibilitas yang dibuka Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, program studi tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai satu-satunya bentuk tugas akhir. Tugas akhir berbobot 5 SKS dan mahasiswa memilih bentuk yang sesuai dengan minat, kompetensi, serta rencana kariernya. Naskah menyebut dua bentuk. Pertama, skripsi, yaitu laporan hasil kegiatan penelitian yang sistematis sesuai kaidah ilmiah, sesuai bagi mahasiswa yang berminat melanjutkan studi ke jenjang pascasarjana atau berkarier sebagai peneliti. Kedua, artikel ilmiah berbasis proyek, yaitu hasil penelitian atau proyek perancangan yang ditulis sebagai artikel ilmiah dan diterima untuk publikasi di jurnal bereputasi atau dipresentasikan di konferensi ilmiah internasional.
Mahasiswa mengajukan proposal tugas akhir pada semester 7, sekaligus memilih bentuk tugas akhirnya. Setelah proposal disetujui, dua dosen pembimbing mendampingi pengerjaannya. Penilaian berlangsung dalam ujian komprehensif atau sidang tugas akhir yang mengukur penguasaan substansi, metodologi, hasil, dan kemampuan argumentasi. Komponen yang dinilai adalah laporan tertulis, presentasi, dan sesi tanya jawab dengan tim dosen penguji.
Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Bab VII Naskah Akademik mengatur hak belajar mahasiswa di luar program studi melalui delapan Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP), yaitu magang atau praktik kerja, proyek di desa (KKN Tematik), mengajar di satuan pendidikan, pertukaran pelajar, penelitian atau riset, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen, dan proyek kemanusiaan. Pengakuan SKS berjalan bertahap: mahasiswa merencanakan kegiatan bersama Dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi menyetujui rencana itu, mahasiswa melaksanakan kegiatan, kegiatan itu dilaporkan dan dinilai, lalu hasilnya diekuivalensikan menjadi nilai mata kuliah.
Dokumen rujukan kurikulum
Landasan yuridis Naskah Akademik menyebut peraturan dan panduan berikut sebagai rujukan penyusunan Kurikulum 2025. Penerbitnya instansi di luar program studi. Pembaca dapat mengaksesnya melalui kanal resmi masing-masing penerbit.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Mendukung MBKM (Kemendikbud, 2020).
- Panduan Akademik Rekomendasi FORTEI.
- Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Akademik.
Permintaan dokumen
Pembaca dapat menanyakan dokumen yang belum tersedia di halaman ini kepada Program Studi Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Bengkulu, Jalan W.R. Supratman, Kandang Limun, Bengkulu 38371. Alamat surel program studi yang tercantum pada Naskah Akademik Kurikulum 2025 adalah elektro@unib.ac.id.
Ketentuan lain mengenai layanan permintaan dokumen akan ditambahkan pada halaman ini.